Gerebek Dua Tempat Karaoke, Satpol PP Pessel Amankan Tiga Wanita Pemandu Lagu

LINTASREPUBLIK.COM – Dua tempat karaoke yang berada di kawasan Lansano, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), digerebek petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Kamis, 23/2/2023 dini hari.

Dalam penggerebekan itu sejumlah wanita yang diduga sebagai pemandu lagu ikut diamankan oleh pasukan penegak perda itu.

Bacaan Lainnya

Kabid Trantibum Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan Dongki Agung Pribumi mengatakan, penggerebekan itu dilakukan untuk mencegah terjadinya gangguan ketertiban umum di kawasan tersebut, sebab ditempat itu terdapat praktik karaoke dan penjualan minuman keras.

“Penggerebekan pertama dilakukan di Karaoke Ratu sekitar pukul 00.30 Wib, di tempat ini petugas berhasil mengamankan dua wanita pemandu lagu,” kata Agung.

Kemudian sebut Agung, sekitar pukul 01.00 Wib, pihaknya juga menggerebek tempat karaoke Shani dengan nama pemilik Yoga.

“Dalam penggerebekan ini tim berhasil menjaring sebanyak 1 orang pemandu karaoke yang sedang melayani 5 orang tamu Pria dan tempat ini juga menyediakan minuman beralkohol,” sebut Agung.

Menurut Agung, tempat karaoke itu melanggar Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, Pasal 36.

“Tempat hiburan karaoke dilarang, melaksanakan kegiatan tidak sesuai dengan jam yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat 3 yaitu  jam operasi tempat hiburan karaoke adalah dari jam pukul 10.00 Wib sampai pukul 23.00 Wib kecuali hari Jumat mulai Pukul 14.00 WIB sampai pukul 23.00 Wib,” ungkap Agung.

Dijelaskan Agung, tempat karaoke juga dilarang, menyediakan minuman keras, memfasilitasi untuk terjadinya perbuatan maksiat, membuat sekat-sekat atau kamar karaoke sehingga memungkinkan terjadinya perbuatan maksiat dan memakai lampu remang-remang.

“Kemudian, mengganggu lingkungan sekitarnya, menerima tamu atau pelanggan pasangan yang bukan suami istri atau bukan muhrim dan menyediakan wanita pendamping serta pemandu untuk tamu karaoke,” jelas Agung.

Sebagai tindak lanjut atas pelanggaran tersebut pihak Satpol PP langsung membawa ketiga pemandu karaoke tersebut ke Kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan.

“Dan Pemilik tempat usaha juga diperintahkan datang ke Kantor Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai ketentuan,” tutur Agung.

Selanjutnya, petugas melakukan pembinaan terhadap ketiga wanita pemandu lagu itu serta memanggil pihak keluarganya untuk membuat surat perjanjian.

“Sedangkan pemilik tempat karaoke tersebut tidak datang ke Kantor Satpol PP dan dalam waktu dekat akan diberikan surat pemanggilan dan peringatan serta teguran,” Pungkas Agung. (***)

Pos terkait