“Benar saja, setelah dilakukan pembelian secara terselubung oleh petugas di kawasan Simpang Tiga Mande, kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti satu paket kecil sabu, dan kepada petugas pelaku mengaku barang haram tersebut adalah miliknya dan ia dapatkan dari Pelaku Y,” sebut Imbra.
Dari informasi tersebut, petugas langsung mencari Y dan didapatkan ia sedang berada di rumahnya, kemudian petugas langsung menangkap pelaku.
“Didalam rumahnya ditemukan satu paket sabu yang terbungkus kotak rokok Sampoerna terletak di atas lemari kamarnya, juga diakuinya dan disaksikan oleh saksi sekitar rumahnya,” tutur Imbra.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut diamankan di Mapolres Pessel untuk pengembangan dan mempertanggung jawab kan perbuatannya.
Sementara itu, Ps. Kasat Resnarkoba Polres Pessel, IPTU Riki Yovrizal, SH mengatakan, pihaknya akan konsisten dalam proses hukum dan sesuai dengan undang-undang terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika.