Kemudian ayat empat, setiap orang atau badan dilarang membentuk dan mengadakan perkumpulan yang mengarah pada perbuatan asusila.
Selanjutnya kelima pasangan itu, dibawa ke Kantor Satpol PP untuk diperiksa dan diproses sesuai ketentuan.
“Kepada mereka diberikan pembinaan dan dipanggil pihak keluarganya serta membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi lagi yang ditandatangani di atas materai Rp.10 ribu bersama keluarganya,” pungkas Agung (***)