Terciduk Saat Pacaran, 5 Pasangan Muda-mudi Diamankan Satpol PP Pessel

  • Whatsapp

LINTASREPUBLIK.COM – Satuan Tugas (Satgas) Trantibum Satpol PP Kabupaten Pesisir Selatan mengamankan 5 pasangan muda-mudi di kawasan Jalan Lingkar Painan Salido, Kecamatan IV Jurai, Senin 13/2/2023 sekira pukul 22.00 Wib.

Kepala Bidang (Kabid) Trantibum Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan, Dongki Agung Pribumi mengatakan, kelima pasangan muda-mudi tersebut masih berstatus pelajar.

Bacaan Lainnya

“Memang lokasi ini kerap dijadikan tempat untuk berbuat asusila oleh pasangan muda-mudi pada malam hari, karena tidak adanya penerangan dan jauh dari keramaian serta kurangnya pantauan masyarakat,” kata Agung.

Agung menyebut, kelima pasangan itu diamankan berawal dari laporan masyarakat, karena melihat kelima pasangan itu diduga sedang pacaran di tempat yang gelap.

Menurut Agung, mereka melanggar perda nomor 1 tahun 2016 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Pasal 27.

“Dalam ayat satu dijelaskan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan asusila, pornografi, porno aksi atau mendekati perzinaan di objek wisata, penginapan serta tempat umum lainnya,” tutur Agung.

Kemudian ayat empat, setiap orang atau badan dilarang membentuk dan mengadakan perkumpulan yang mengarah pada perbuatan asusila.

Selanjutnya kelima pasangan itu, dibawa ke Kantor Satpol PP untuk diperiksa dan diproses sesuai ketentuan.

“Kepada mereka diberikan pembinaan dan dipanggil pihak keluarganya serta membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi lagi yang ditandatangani di atas materai Rp.10 ribu bersama keluarganya,” pungkas Agung (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan