Agung menyebut, kelima pasangan itu diamankan berawal dari laporan masyarakat, karena melihat kelima pasangan itu diduga sedang pacaran di tempat yang gelap.
Menurut Agung, mereka melanggar perda nomor 1 tahun 2016 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Pasal 27.
“Dalam ayat satu dijelaskan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan asusila, pornografi, porno aksi atau mendekati perzinaan di objek wisata, penginapan serta tempat umum lainnya,” tutur Agung.