Polres Pessel Gelar Rekonstruksi Kasus Pembacokan Paman Oleh Ponakan

  • Whatsapp

Setelah melakukan penganiayaan, tersangka langsung melarikan diri ke hutan, namun pada akhirnya ia berhasil ditangkap Polisi.

“Tersangka kami jerat dengan Penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang dengan persangkaan Pasal 338 jo 354 Ayat (2) KUHPidana, nantinya akan dilanjutkan ke JPU untuk proses hukum selanjutnya,” pungkas Syafri. (***)

Pos terkait