Selain itu, sebanyak 80 orang guru TPA dan TPSA se Nagari Kambang Timur tidak menerima gaji, sedangkan Guru TPA dan TPSA di Nagari lain menerima gaji.
“Kemudian Wali Nagari Kambang Timur setiap bulannya memotong gaji perangkat senilai RP. 100 Ribu per orang dan itu tanpa musyawarah dengan perangkat, dan telah berjalan selama satu tahun serta kegiatan ketahanan pangan dilaksanakan tidak sesuai aturan,” tutur Gusmanto.
Selanjutnya pembagian bantuan langsung Tunai (BLT) dana desa (DD) juga tidak sesuai dengan aturan.
“Seharusnya warga menerima Rp. 900 ribu per tiga bulan, namun bantuan tersebut dibagikan hanya senilai Rp. 450 ribu untuk tiga bulan,” ungkap Gusmanto.