Mursalim menyebut, kegiatan itu sempat ada penolakan dari sejumlah pedagang, namun penertiban tersebut tetap dilakukan.
“Kita lakukan pembenahan dan penertiban di kawasan Muaro Lasak ini lapak-lapak yang permanen kita bongkar, namun untuk sementara pedagang dibolehkan berjualan pada jam 16.00 Wib sesuai kesepakatan, tidak boleh menggunakan trotoar dan batu grib untuk berjualan, usai berjualan semua kursi meja tidak boleh ditinggal di bibir pantai,” sebut Mursalim.
Sementara itu kata Mursalim, pihaknya juga mengamankan sejumlah kursi, meja dan payung di kawasan Pantai Cimpago.