“Dan kami pastikan mereka bertemu dan berkomunikasi di satu lapas dan memberikan informasi tentang keberadaan tempat penyimpanan uang dan bahkan waktu yang baik untuk melakukan aksi,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Samanhudi dijerat Pasal 365 juncto 56 KUHP. Penyidik sedang dalam perjalanan menuju Polda Jatim membawa Samanhudi si otak perencanaan aksi perampokan. (***)
Sumber : CNN Indonesia