LINTASREPUBLIK.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sijunjung, Polda Sumatera Barat menangkap terduga pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.
Pelaku berinisial N (29), warga Jorong Bukik Tujuah, Nagari Solok Ambah, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani, SIK, mengatakan, pelaku dilumpuhkan dengan timah panas, sebab saat ditangkap pelaku melawan kepada petugas.
Menurut Abdul pelaku ditangkap berdasarkan laporan Polisi yang teregistrasi dengan nomor : LP/B/04/I/2023/SPKT/Polres Sijunjung/Polda Sumbar tertanggal 17 Januari 2023.
“Pada Sabtu 14 Januari 2023 kami menerima laporan pengaduan dari masyarakat Nagari Solok Ambah yang melaporkan telah terjadi dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” kata Abdul yang dikutip lintasrepublik.com di Website Polda Sumbar, Sabtu, 21/1/2023.