Pacaran di Tempat Gelap, Dua Pasangan Muda-Mudi Diamankan Satpol PP Pessel

LINTASREPUBLIK.COM – Petugas Satpol PP Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar patroli di sejumlah kawasan di Kecamatan IV Jurai pada Selasa, 17/1/2023 sekira pukul 22.00 Wib, hasilnya didapati pasangan muda-mudi berpacaran di tempat yang gelap.

Kabid Trantibum Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan, Dongki Agung Pribumi mengatakan, pasangan tanpa ikatan pernikahan itu diamankan di kawasan jalan lingkar Painan Salido.

Bacaan Lainnya

“Dua orang masih berstatus pelajar, sedangkan dua lagi berstatus janda dan duda,” kata Agung, Kamis 19/1/2023.

Agung menyebut, lokasi tersebut sering dijadikan tempat untuk berbuat asusila bagi muda-mudi, karena tempat itu jauh dari keramaian dan gelap.

“Ini bermula dari laporan masyarakat yang melihat pasangan tersebut sedang asyik berpacaran di tempat yang gelap,” sebut Agung.

Lanjut Agung, kedua pasangan muda-mudi tersebut digelandang ke Kantor Satpol PP dan diserahkan ke penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

“Mereka diberikan pembinaan dan juga surat perjanjian bermaterai untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya,” tutur Agung.

Menurut Agung mereka melanggar perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 tahun 2016 tentang ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum, pasal 27 ayat 1 berbunyi, setiap orang dilarang melakukan perbuatan asusila, pornografi, porno aksi atau mendekati perzinaan di objek wisata, penginapan serta tempat umum lainnya.

“Kemudian ayat 4, setiap orang atau badan dilarang membentuk dan mengadakan perkumpulan yang mengarah pada perbuatan asusila,” tutup Agung. (***)

Pos terkait