“Mereka diberikan pembinaan dan juga surat perjanjian bermaterai untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya,” tutur Agung.
Menurut Agung mereka melanggar perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 tahun 2016 tentang ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum, pasal 27 ayat 1 berbunyi, setiap orang dilarang melakukan perbuatan asusila, pornografi, porno aksi atau mendekati perzinaan di objek wisata, penginapan serta tempat umum lainnya.
“Kemudian ayat 4, setiap orang atau badan dilarang membentuk dan mengadakan perkumpulan yang mengarah pada perbuatan asusila,” tutup Agung. (***)