“Sesuai dengan surat edaran Walikota, bahwa bermain petasan dilarang, selain menimbulkan gangguan Trantibum, juga bisa menimbulkan ledakan, kebakaran, ataupun korban bagi manusia ataupun kepada barang-barang yang ada disekitarnya. Kalau ini terjadi, tentu kita juga yang rugi, makanya kita berharap kepada pedagang, tolong tidak menjual petasan,” ungkap Mursalim.
Mursalim juga menegaskan, kedepan razia petasan ini, akan terus dilakukan secara bertahap dan berlanjut.
“Ini baru hari pertama dan akan kita lanjutkan sampai nanti menjelang tahun baru, karena tiga titik ini belum menggambarkan seluruh kota padang, masih ada informasi yang kami dapatkan, beberapa titik lagi diluar Pasar Raya,” pungkas Mursalim. (***)