Hal itu dilakukan, sesuai surat edaran Kementrian Dalam Negeri dan surat edaran Walikota Padang nomor 200 / 429 / Kesbangpol / 2022. Tentang kesiapsiagaan pada saat libur dan malam pergantian tahun baru 2023, maka perlu dilakukan pencegahan penyebaran petasan di Kota Padang.
“Di edaran tersebut disebutkan bahwa warga atau masyarakat dilarang memainkan petasan, karena petasan itu selain mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat juga bisa menimbulkan ledakan, kebakaran, korban manusia, ataupun terhadap barang-barang,” tutur Mursalim.
Mursalim menghimbau kepada masyarakat Kota Padang, agar tidak menjual petasan ataupun menggunakannya selama liburan dan tahun baru 2023, guna menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang.