LINTASREPUBLIK.COM – Unit Reskrim Polsek Lengayang menangkap seorang pria berinisial ZM (37), pada Kamis 01/11/2022.
Oknum ASN itu ditangkap lantaran diduga menyebarkan Foto berbau Pornografi temannya berinisial S (24) di media sosial.
Kapolsek Lengayang IPTU Gusmanto, SH, M.Si mengatakan, pelaku adalah warga Pasar Kambang, Nagari Kambang Barat, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan.
“Peristiwa itu terjadi pada minggu (28/8) di Pasar Baru, Nagari Lakitan Utara, kemudian korban melapor ke Unit Reskrim Polsek Lengayang pada tanggal 18 Oktober 2022,” kata Gusmanto, Jumat 02/12/2022.