“Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Kantor Satpol PP untuk diperiksa dan diproses sesuai ketentuan,” sebut Agung.
Dijelaskan Agung, kedua sejoli itu diberikan pembinaan dan dipanggil orang tuanya, serta membuat surat perjanjian yang ditanda tangani dengan materai Rp. 10 ribu.
“Mereka bisa dipulangkan pada hari yang sama sekitar pukul 22.45 Wib setelah prosesnya selesai,” pungkas Agung. (***)