Menurut Agung, pasangan tersebut melanggar Perda Kabupaten Pesisir Selatan nomor 1 tahun 2016 tentang ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum Pasal 27.
“Ayat 1, setiap orang dilarang melakukan perbuatan asusila, pornografi, porno aksi atau mendekati perzinaan di objek wisata, penginapan serta tempat umum lainnya,” ungkap Agung.
Kemudian ayat empat sebut Agung, setiap orang atau badan dilarang membentuk dan mengadakan perkumpulan yang mengarah pada perbuatan asusila.