Walaupun demikian kata Riki pihaknya akan menindak tegas dan tidak akan main-main dalam proses hukumnya.
“Pelaku akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati,” kata Riki.
Riki mengajak seluruh masyarakat Tarusan untuk lebih peduli dengan lingkungan sekitar terkait peredaran barang haram tersebut, karena dapat merusak masa depan generasi muda.
“Jangan takut dan segan untuk melaporkan, jika melihat peredaran narkoba di lingkungan kita masing-masing, kemudian kepada pelaku penyalahgunaan narkotika, berhentilah menggunakan barang haram tersebut, karena cepat atau lambat kalian pasti akan ditangkap,” tutup Riki. (***)