Salahi Aturan, Belasan Botol Minuman Beralkohol Diamankan Satpol PP Kota Padang

LINTASREPUBLIK.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan belasan botol minuman beralkohol yang menyalahi aturan di kawasan Kecamatan Padang Timur, Minggu 06/11/2022.

Kepala Bidang (Kabid) Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang Rio Ebu Pratama mengatakan, penertiban itu dilakukan untuk menekankan angka pelanggaran peraturan Daerah (Perda) Kota Padang.

Bacaan Lainnya

“Dalam pengawasan yang dilakukan di kawasan Jalan Dr. Sutomo, Simpang Haru petugas menemukan belasan minuman beralkohol (minol) yang diduga termasuk dalam minol golongan A dan B,” kata Rio.

Menurut Rio, Sesuai Perda nomor 8 tahun 2012 tentang pengendalian minuman beralkohol pasal 9 yang berisikan setiap penjual atau pengecer minol tidak dibenarkan menjual di dekat kawasan rumah ibadah, rumah sakit, serta sekolah dalam radius 1000 meter.

“Petugas menemukan belasan botol minol yang diduga sengaja dipajang untuk dijual bebas oleh pemiliknya,  selain itu warung tempat berjualan minol juga sangat berdekatan dengan lingkungan sekolah,” ungkap Rio.

Selanjutnya pasukan penegak perda itu mengamankan belasan minol tersebut serta memanggil pemiliknya menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk dimintai keterangan.

“Pemilik warung kita panggil menghadap PPNS, jika terbukti adanya pelanggaran perda, tentu kita tindak tegas sesuai peraturan yang berlaku,” tutur Rio.

Rio mengajak warga Kota Padang untuk tetap ikut serta mendukung upaya pemerintah dalam penegakan aturan, tepatnya perihal minuman beralkohol.

“Agar peredaran minol dapat terawasi dan tidak menimbulkan gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Kota Padang,” pungkas Rio. (***)

Pos terkait