Salahi Aturan, Belasan Botol Minuman Beralkohol Diamankan Satpol PP Kota Padang

  • Whatsapp

Menurut Rio, Sesuai Perda nomor 8 tahun 2012 tentang pengendalian minuman beralkohol pasal 9 yang berisikan setiap penjual atau pengecer minol tidak dibenarkan menjual di dekat kawasan rumah ibadah, rumah sakit, serta sekolah dalam radius 1000 meter.

“Petugas menemukan belasan botol minol yang diduga sengaja dipajang untuk dijual bebas oleh pemiliknya,  selain itu warung tempat berjualan minol juga sangat berdekatan dengan lingkungan sekolah,” ungkap Rio.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya pasukan penegak perda itu mengamankan belasan minol tersebut serta memanggil pemiliknya menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk dimintai keterangan.

Pos terkait