Main Togel Online, Kakek 51 Tahun di Kota Padang Ditangkap Polisi

  • Whatsapp

LINTASREPUBLIK.COM – Unit Reskrim Polsek Padang Timur menangkap seorang pria, ia ditangkap lantaran diduga sebagai pelaku tindak pidana judi online jenis togel.

Pelaku berinisial Y alias M (51), ia ditangkap pada Kamis (03/11) di Kawasan Komplek PJKA, Kelurahan Sawahan Timur, Kota Padang.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Padang Timur, Kompol Afrides Raema, SH mengatakan, pria itu ditangkap bersamaan dengan berlangsungnya Operasi Pekat Singgalang 2022.

“Pelaku ditangkap berawal dari laporan masyarakat setempet, diduga pelaku sering melakukan praktek judi togel di kawasan tersebut,” kata Afrides, Sabtu 05/11/2022.

Afrides menyebut, dari laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan sehingga berhasil menangkap pelaku.

“Saat ditangkap pelaku Y sedang bermain judi togel di sebuah warung sembari menunggu pembeli togel,” ungkap Afrides.

Menurut Afrides, dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel, dua lembar pasangan togel dan uang tunai senilai Rp. 35 ribu.

“Saat ini pelaku dan barang bukti tersebut diamankan di Mapolsek Padang Timur,” pungkas Afrides. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan