LINTASREPUBLIK.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan belasan botol minuman beralkohol yang menyalahi aturan di kawasan Kecamatan Padang Timur, Minggu 06/11/2022.
Kepala Bidang (Kabid) Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang Rio Ebu Pratama mengatakan, penertiban itu dilakukan untuk menekankan angka pelanggaran peraturan Daerah (Perda) Kota Padang.
“Dalam pengawasan yang dilakukan di kawasan Jalan Dr. Sutomo, Simpang Haru petugas menemukan belasan minuman beralkohol (minol) yang diduga termasuk dalam minol golongan A dan B,” kata Rio.