Main Judi Online, 3 Warga Kota Payakumbuh Ditangkap Polisi

Foto: tiga pelaku pemain judi online

LINTASREPUBLIK.COM – Tim Buru Sergap Satreskrim Polres Payakumbuh Sumatera Barat menangkap tiga orang terduga pelaku judi online, Senin 04/4/2022.

Mereka ditangkap disebuah warung di Kawasan Tapian Batang Agam Kelurahan Ikua Koto Di Balai Kecamatan Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh.

Bacaan Lainnya

Ketiga pelaku berjenis kelamin laki-laki dan berinisial YS (28), TS (25) dan IY (45), mereka diduga melakukan permainan judi online melalui telepon seluler berjenis 24D.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Payakumbuh, AKBP Alex Prawira, SH, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Akno Pilindo, SH, menurutnya pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa resah oleh perbuatan mereka.

“Jadi setelah kita mendapatkan informasi tentang perbuatan tersebut Tim Opsnal langsung meluncur ke lokasi kejadian dan Tim Opsnal menemukan bahwa benar para tersangka sedang bermain judi online berjenis 24D yang di mainkan melalui handphone,” ungkap Akno, seperti dilansir Tribratanewssumbar, Minggu 10/4/2022.

Selanjutnya ketiga pelaku bersama barang bukti berupa, satu unit HP Android merk Infinix Smart 6 warna hitam, satu unit HP Android merk Realme C12 warna merah dan uang tunai sebesar Rp. 235 Ribu, diamankan di Mapolres Payakumbuh. (***)

Pos terkait