Dijelaskan Eri, setelah pelaku diamankan, Kapolsek Lembah Melintang langsung melakukan koordinasi dengan dirinya untuk memback up personel Satresnarkoba untuk mengembangkan kasus tersebut.
“Dari tersangka petugas menyita barang bukti berupa, satu bungkus sedang diduga Narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dengan plastik warna bening, enam lembar kertas papier, satu unit handphone merek Samsung, satu unit sepeda motor merk Yamaha NMAX tanpa nomor polisi warna hitam-biru,” jelas Eri.
Kemudian pelaku dan barang bukti tersebut digiring ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan selanjutnya.