Bawa Sabu, Dua Warga Batang Kapas Ditangkap Polisi

  • Whatsapp
Foto : Dua pelaku penyalahgunaan narkotika

LINTASREPUBLIK.COM – Tim Opsnal Polsek Batang Kapas menangkap dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Kapalo Banda Kampung Jalamu, Nagari IV Koto Hilie, Minggu 30/10/2022.

Mereka adalah A (48) dan S (36) keduanya berdomisili di Kamppung Tempatih, Nagari Teratak Tempatih IV Koto Mudiak, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan.

Bacaan Lainnya

Dantim Opsnal Polsek Batang Kapas, IPDA Wira Satria, SH, mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, diduga pelaku sering berpesta dan melakukan transaksi narkoba di kawasan Kecamatan Batang Kapas.

“Setelah melakukan pengintaian Tim Opsnal menemukan kedua pelaku sedang melintas dengan sepeda motor di kawasan Kapalo Banda Kampung Jalamu, kemudian tim melakukan pencegatan terhadap kedua pelaku tersebut,” kata wira.

Kemudian petugas langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan 4 paket sabu terbungkus timah rokok di saku kiri dashboard motor pelaku, kepada petugas mereka mengaku barang haram tersebut adalah miliknya.

“Kedua pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan di Mapolsek Batang Kapas guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya,” ungkap Wira.

Sementara itu, Kapolsek Batang Kappas, IPTU Elhan, S.Sos membenarkan peristiwa penangkapan itu, dirinya menyebut, dari tangan pelaku pihaknya berhasil mengamankan, empat paket kecil sabu, satu korek api, dua unit HP merek vivo dan nokia serta satu unit sepeda motor merek honda beat street warna silver tanpa plat nomor.

“Dalam jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang kami temukan ditangan tersangka ini, dirinya berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja perannya,” sebut Elhan.

Elhan menegaskan, pihaknya tidak akan main–main dan tidak pandang  bulu, siapapun yang terlibat dengan narkoba akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati,” tegas Elhan.

Elhan mengajak masyarakat agar lebih peduli dengan lingkungan tempat tinggalnya yang mengalami perubahan ke hal-hal yang membahayakan termasuk peredaran narkoba yang merusak kesehatan, bahkan mengakibatjkan kematian.

“Jangan takut dan segan melaporkan peredaran barang haram di sekitar kita, silahkan laporkan ke petugas, saksi akan dirahasiakan dan dilindungi oleh undang-undang, kemudian kepada pelaku penyalahgunaan narkotika, hentikan segala penyalahgunaan narkotika, cepat atau lambat pasti akan terungkap,” tutup Elhan. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan