Selain itu, kata Rio pelaku usaha penginapan yang melanggar aturan operasional yang telah diatur oleh Pemko Padang akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Lebih lanjut Rio menjelaskan, bagi pasangan yang terjaring tersebut akan dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), jika ada yang berprofesi sebagai PSK akan dilakukan proses tipiring dan dilakukan pembinaan.