LINTASREPPUBLIK.COM – Tim Pengacara Al_Madani Law Firm berhasil menangkan 15 perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang, perkara tersebut terkait pemberhentian sepihak 15 perangkat oleh Wali Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar).
Perkara Tata Usaha Negara diajukan oleh para penggugat karena merasa dirugikan oleh keputusan sepihak yang dilakukan oleh Pj. Wali Nagari Sungai Aua tersebut, mereka merasa surat pemberhentian itu cacat hukum dan tidak sesuai prosedur.
Demikian juga halnya pengangkatan Pj. 15 perangkat baru yang dilakukan oleh Pj. Wali Nagari Sungai Aua tersebut juga tidak sah dan cacat hukum.
Elga Maidison, SH.I, salah satu pengacara yang mendampingi 15 perangkat yang diberhentikan oleh Pj. Wali Nagari Sungai Aua dalam gugatan tersebut mengatakan, putusan PTUN sebagai kabar gembira bagi 15 perangkat nagari yang diberhentikan itu.
“Saya betul-betul senang setelah mendengarkan keputusan sidang tersebut, saya merasa perjuangan 15 perangkat nagari yang kami dampingi itu tidak sia-sia, dan menghasilkan keputusan yang mereka harapkan,” kata Elga kepada lintasrepublik.com, Sabtu 29/10/2022.