Doni menyebut, dari tangan pelaku pihaknya berhasil menyita satu paket besar dan satu paket kecil ganja kering.
“Selain itu, petugas berhasil mengamankan satu unit telepon genggam,” sebut Doni.
Menurut Doni, pelaku mengaku barang haram tersebut adalah milik WRP.