Atas pengakuan FP, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap JF dirumahnya.
“Kami berhasil mengamankan, satu paket kecil Sabu serta dua unit telepon genggam,” ungkap Imbra.
Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti tersebut diamankan di Satresnarkoba Polres Pessel untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu Pejabat Sementara (PS) Kasat Narkoba Polres Pesisir Selatan IPTU Riki Yovrizal, SH membenarkan peristiwa penangkapan itu, dirinya mengatakan peristiwa tersebut adalah penangkapan ke 46 sepanjang tahun 2022 ini.