LINTASREPUBLIK.COM – Unit Reskrim Polsek Sutera menangkap dua pelaku terduga tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Selasa 11/10/2022.
Mereka adalah OB (28) warga Kampung Padang Laweh, Nagari Amping Parak, dan MM (27) warga Kampung Timbulun, Nagari Aur Duri Kecamatan Sutera.
Kapolsek Sutera, AKP Erianto, SH, MH mengatakan, pelaku ditangkap di Kampung Rawang Sungai Sirah, Nagari Surantih, sekitar pukul 00.30 dini hari.
“Mereka ditangkap sesuai perintah Kapolres terkait pemberantasan Judi, Narkoba, Ilegal Logging, Ilegal Minning, BBM dan Gas Elpiji di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan,” kata Erianto.
Dijelaskan Erianto, bersama pelaku pihaknya juga mengamankan, 4 paket kecil Sabu, dua paket kecil ganja dan dua unit telepon genggam.
“Kemudian, uang tunai senilai Rp. 620 ribu dan satu unit motor serta sejumlah alat yang digunakan untuk menghisap narkoba,” ungkap Erianto.
Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti itu diamankan di Mapolsek Sutera guna pengembangan dan proses hukum yang berlaku.
“Kami akan menindak siapa pun yang terlibat dengan peredaran barang haram tersebut dan tidak akan pandang bulu,” tutur Erianto.
Erianto menegaskan, pelaku akan di proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai undang-undang no.35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati,” tegas Erianto.
Erianto mengajak, agar masyarakat lebih peduli dengan lingkungan sekitar yang mengalami perubahan ke hal yang membahayakan terkait peredaran narkotika yang akan merusak kesehatan dan generasi muda.
“Jangan takut dan segan melaporkan peredaran barang haram di sekitar kita, silakan laporkan ke petugas, saksi akan dirahasiakan dan dilindungi oleh undang–undang, kemudian kepada mereka yang melakukan penyalahgunaan narkotika hentikan segala penyalahgunaan narkotika, cepat atau lambat pasti akan terungkap,” pungkas Erianto. (***)