Terbukti Miliki Sabu, Dua Warga Tanah Datar Ditangkap Polisi

LINTASREPUBLIK.COM – Personel Polres Tanah Datar berhasil menangkap dua terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Sabtu 08/10/2022.

Mereka adalah RJ (26) dan satu lagi anak yang masih di bawah umur, keduanya ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Tanah Datar.

Bacaan Lainnya

Kasi Humas Polres Tanah Datar, AKP Desfi Arta mengatakan, mereka ditangkap di pinggir jalan Jorong Kampung Sudut, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum, sekira pukul 23.00 Wib.

“Mereka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, diduga keduanya sering melakukan transaksi dan menggunakan narkoba di kawasan tersebut,” kata Desfi kepada media melalui pesan WhatsApp, Senin, 10/10/2022.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan sehingga berhasil menangkap kedua pelaku.

“Kepada petugas mereka mengaku ada dua paket Sabu yang dibungkus dengan plastik klip disembunyikan di belakang rumah RJ,” tutur Desfi.

Dijelaskan Desfi, penyitaan barang bukti tersebut disaksikan oleh warga setempat, dan pelaku mengaku barang haram itu adalah miliknya.

Selain dua paket Sabu tesebut, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Resmi warna hitam.

“Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti tersebut diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Desfi. (***)

Pos terkait