Dijelaskan Desfi, penyitaan barang bukti tersebut disaksikan oleh warga setempat, dan pelaku mengaku barang haram itu adalah miliknya.
Selain dua paket Sabu tesebut, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Resmi warna hitam.
“Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti tersebut diamankan di Mapolres Tanah Datar untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Desfi. (***)