Sempat Buron Dua Tahun, Pelaku Penganiayaan di Pesisir Selatan Berhasil Ditangkap

  • Whatsapp

Selanjutnya pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Linggo Sari Baganti untuk mempertanggung jawab kan perbuatannya.

“Pelaku akan kami jerat dengan proses penyidikan perkara sesuai dengan Pasal 351 Jo. pasal 170 ayat (1),” tutur Hendra.

Bacaan Lainnya

Kemudian Hendra menegaskan, pihaknya akan melakukan pengembangan dan penyidikan secara mendalam terkait kasus penganiayaan tersebut.

“Kami himbau kepada pelaku lainnya yang masih DPO untuk segera menyerahkan diri, kalau tidak pasti tindakan tegas kami ambil,” tutup Hendra. (***)

Pos terkait