Hendra menjelaskan, M (40) bersama temannya diduga terlibat tindak pidana penganiayaan terhadap sopir truk CPO bernama Dedi.
“Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada tanggal 12 Juni 2020 sekitar pukul 22.30 Wib, di pinggir jalan umum Rimbo Panjang, Nagari Punggasan, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Pesisir Selatan,” jelas Hendra.
Menurut Hendra, awalnya pelaku menuduh korban menyerempet sepeda motor milik saudara pelaku yang lagi parkir, tak terima, pelaku langsung menghentikan mobil korban lalu melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap korban.
“Sehingga korban mengalami luka di bagian hidungnya, mata kiri bengkak dan luka memar di bagian tubuh lainnya,” ungkap Hendra.