“Mereka dibawa ke Kantor Satpol PP untuk diperiksa dan diproses sesuai ketentuan,” tutur Agung.
Selanjutnya, mereka dibina dan dipanggil orang tua atau keluarganya, dan keempatnya membuat surat perjanjian yang ditanda tangani di atas materai Rp. 10 Ribu.
“Mereka bisa dipulangkan setelah diproses sesuai ketentuan,” tutup Agung. (***)