“Sekarang tersangka sudah kami amankan beserta barang bukti pakaian dan lainnya yang di pergunakan tersangka sewaktu memuluskan aksi bejatnya tersebut,” tutur Hendra.
Selanjutnya pelaku akan di jerat dengan UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan Atas UU 23 tahun 2002 Jo pasal 82 ayat 1 KUHPidana dan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002.
“Dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” ungkap Hendra.
Hendra menghimbau agar orang tua lebih memberikan perhatian, pengawasan dan teman bermain anak-anaknya.