Sitanggang menyebut, peristiwa pencabulan itu di laporkan oleh orang tua korban ke Mapolres Pessel tertanggal 06 April 2022.
“Dalam memuluskan aksinya pelaku memaksa, membujuk dan merayu korban untuk bersetubuh dengannya,” sebut Sitanggang.
Saat ini pelaku di proses dan diserahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pesisir Selatan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Hendra Yose, SH, MH mengapresiasi Tim Opsnal Macan Kumbang yang selalu memonitor dan melakukan penyelidikan di lapangan sehingga pelaku pencabulan itu bisa ditangkap.