Dijelaskan Riki, bersama pelaku pihaknya mengamankan satu unit Android, uang sejumlah Rp. 174 Ribu, dan Kartu ATM Bank BRI.
“Pelaku menjual togel dengan cara menuliskan angka-angka pasangan, lalu dituliskan ke Android dan diteruskan ke salah satu situs judi online,” jelas Riki.
Riki menegaskan, pihaknya akan menindak segala bentuk kegiatan perjudian di wilayah hukum Polsek Sutera.
“Tidak ada ruang untuk segala bentuk perjudian,” tegas Riki.