Agung menyebut, kedua pelajar itu telah melanggar Perda Kabupaten Pesisir Selatan nomor 1 tahun 2016 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Pasal 23.
“Ayat satu, setiap anak sekolah dilarang berada di tempat umum dan tempat lain seperti warung luar sekolah, warnet, game, playstasion, bilyar, objek wisata, dan tempat lain di luar pekarangan sekolah selama atau sesudah jam belajar,” sebut Agung.
Kemudian pada ayat dua di sebutkan bagi anak sekolah yang ada kegiatan pada jam belajar di luar sekolah harus mendapat surat izin dari sekolah yang bersangkutan.