Dedy mengatakan, mereka ditangkap sesuai perintah Kapolres yang gencar memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Kabupaten Pesisir Selatan.
“Empat pelaku domino diamankan Unit Reskrim dan dibantu personil lainnya, mereka bermain batu domino dengan menggunakan uang sebagai taruhannya, sedangkan dua pelaku judi jenis ludo dengan menggunakan aplikasi,” kata Dedy.
Dijelaskan Dedy, dari tangan pelaku judi domino pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa, uang tunai Rp. 393 ribu, satu set batu domino, satu lembar karpet sebagai alas permainan dan satu unit bola lampu sebagai penerang.
“Dan kedua pelaku judi ludo barang buktinya uang tunai senilai 20 Ribu Rupiah dan 1 Unit Gawai yang digunakan untuk permainan ludo tersebut,” jelas Dedy.