LINTASREPUBLIK.COM – Unit Reskrim Polsek Ranah Pesisir menangkap empat terduga pelaku tindak pidana judi di sebuah rumah di Kampung Tanjung Masjid, Nagari Pelangai Gadang, Jumat 19/8/2022 sekira pukul 00.15 wib, dini hari.
Mereka berinisial, A (56), FR (30), AM (44) dan AMP (27) keempatnya adalah warga Kampung Pelangai Gadang, Nagari Pelangai Gadang, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan.
Kapolsek Ranah Pesisir IPTU Andi Yanuardi, SH membenarkan peristiwa penangkapan itu, dirinya menyebut tidak ada ruang untuk segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan.
“Kami akan tindak tegas segala bentuk kegiatan perjudian,” sebut Andi.
Dijelaskan Andi, bersama pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa, uang tunai Rp. 50 ribu, empat set kartu ceki, dan satu buah bola lampu merek luxco 45 watt.
“Perbuatan judi ini telah meresahkan khususnya masyarakat Ranah Pesisir,” jelas andi.
Andi berharap, agar masyarakat Ranah Pesisir untuk berhenti melakukan segala aktifitas perjuadian.
“Hentikan segala bentuk perjudian, kasihan masyarakat yang sudah kesulitan saat ini,” harap Andi.
Selanjutnya, pelaku diamankan di Mapolsek Ranah Pesisir, untuk dilakukan proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. (***)