Satpol PP Gelar Patroli, Dua Pelajar SMAN 1 Painan Diamankan

  • Whatsapp

LINTASREPUBLIK.COM – Dua pelajar SMAN 1 Painan terjaring saat Satgas Trantibum Satpol PP Kabupaten Pesisir Selatan melakukan patroli di kawasan Kecamatan IV Jurai, Selasa 16/8/2022.

“Telah terjaring 2 Orang Siswa SMAN 1 Painan yang bolos sekolah pada jam belajar pada hari Selasa (16/08) pukul 10.00 Wib di warung depan sekolah,” kata Kabid Trantibum Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan, Dongki Agung Pribumi.

Agung menyebut, mereka melanggar Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Pasal 23 ayat satu.

“Setiap anak sekolah dilarang berada di tempat umum dan tempat lain seperti warung luar sekolah, warnet, game atau PlayStation, bilyar, objek wisata, dan tempat lain di luar pekarangan sekolah selama atau sesudah jam belajar,” tutur Agung.

Kemudian dalam ayat dua juga di jelaskan, bagi anak sekolah yang ada kegiatan pada jam belajar di luar sekolah harus mendapat surat izin dari sekolah yang bersangkutan.

Selanjutnya pasukan penegak perda itu melakukan pembinaan dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak sekolah.

“Mereka dipulangkan setelah datang orang tua atau pihak keluarganya dan menanda tangani surat perjanjian,” tutup Agung. (***)