Selanjutnya, atas pelanggaran Perda tersebut, pihak Satpol PP melakukan pembinaan, melaporkan ke pihak sekolah dan memanggil orang tua atau keluarga yang bersangkutan serta membuat surat perjanjian agar tidak mengulanginya lagi.
“Mereka dipulangkan setelah datang orang tua atau pihak keluarganya, setelah menanda tangani surat perjanjian,” tutup Agung. (***)