Kemudian dalam ayat dua juga dijelaskan, Bagi anak sekolah yang ada kegiatan pada jam belajar di luar sekolah harus mendapat surat izin dari sekolah yang bersangkutan.
“Selanjutnya tindak lanjut atas pelanggaran Perda tersebut, maka pihak Satpol PP memberikan pembinaan dan memanggil orang tua atau pihak keluarga yang bersangkutan serta membuat surat perjanjian agar tidak mengulanginya lagi,” tutup Agung. (***)