Kemudian ayat empat menerangkan bahwa, setiap orang atau badan dilarang membentuk atau mengadakan perkumpulan yang mengarah pada perbuatan asusila.
“Sebagai tindak lanjut atas pelanggaran Perda tersebut kepada pasangan diberikan pembinaan dan dipanggil pihak keluarga serta membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi lagi,” ungkap Agung.
Selanjutnya, milik kafe tersebut diberikan peringatan keras agar tidak menyediakan tempat bagi pasangan yang akan berbuat mesum.