LINTASREPUBLIK.COM – Satuan Tugas (Satgas) Trantibum Satpol PP Kabupaten Pesisir Selatan kembali menjaring dua wanita yang diduga sebagai Muncikari dan Pekerja Sek Komersial (PSK), Jumat 05/8/2022 sekira pukul 23.30 Wib.
Mereka adalah NSM (17) warga Batang Kapas di duga sebagai muncikari kemudian UD (15) warga Surantih diduga sebagai PSK.
“Mereka telah melayani lelaki hidung belang sebanyak 15 kali dengan tarif kisaran Rp. 300 ribu hingga Rp. 650 ribu,” kata Kabid Trantibum Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan, Dongki Agung Pribumi, Senin 08/8/2022.
Dijelaskan Agung, kedua anak di bawah umur tersebut diamankan di kawasan Pasar Sago, Kecamatan IV Jurai.
“Karena di dalam pasar tersebut tidak adanya penerangan, hal itu sangat meresahkan masyarakat dan perlu ditangani secara cepat,” jelas Agung.
Menurut Agung, mereka telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum pasal 27 ayat dua.
“Setiap orang dilarang melakukan kegiatan pelacuran, dengan berlaku sebagai PSK, Lelaki Hidung Belang atau sebagai perantara,” tutur Agung.
Selanjutnya, atas persetujuan keluarga dan Dinas Sosial Kabupaten Pesisir Selatan serta Unit PPRPA Polres Pessel, pasukan penegak perda itu langsung mengirim NSM ke Panti Sosial Andam Dewi Arosuka Kabupaten Solok.
“Sedangkan UD dilakukan pembinaan dan diserahkan kepada orang tuanya dengan membuat surat perjanjian di atas materai Rp. 10 ribu,” tutup Agung. (***)