“Ini bermula dari laporan masyarakat sekitar bahwa pondok-pondok di kafe tersebut kerap dijadikan tempat untuk pasangan yang bukan suami istri untuk berbuat asusila, ditambah lagi apabila dilihat dari jalan raya lokasi tersebut tidak terlihat, kondisi ini sangat meresahkan masyarakat sekitar,” kata Agung, Senin 08/8/2022.
Menurut Agung, perbuatan mereka itu telah melanggar, Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum yang tertuang pada pasal 27.
“Dalam ayat tiga dijelaskan, setiap orang atau badan dilarang menyediakan sarana, tempat atau warung remang-remang, panti pijat, dan rumah kos sebagai tempat perbuatan asusila,” tutur Agung.