Menurut Agung, mereka melanggar Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Pasal 27.
“Ayat satu, setiap orang dilarang melakukan perbuatan asusila, pornografi, porno aksi atau mendekati perzinaan di objek wisata, penginapan serta tempat umum lainnya,” ungkap Agung.
Ditambahkan Agung, dalam ayat empat juga dijelaskan bahwa, setiap orang atau badan dilarang membentuk atau mengadakan perkumpulan yang mengarah pada perbuatan asusila.