LINTASREPUBLIK.COM – Lima pasangan muda-mudi yang tengah asyik memadu kasih di kawasan Bukit Langkisau Painan , Kecamatan IV Jurai, diamankan Satgas Trantibum Satpol PP Kabupaten Pesisir Selatan, Sabtu 30/7/2022 sekira pukul 21.00 Wib.
Kabid Trantibum Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pesisir Selatan Dongki Agung Pribumi membenarkan peristiwa itu, dirinya menyebut dua orang di antaranya masih berstatus pelajar.
“Memang lokasi ini kerap dijadikan tempat untuk berbuat asusila oleh pasangan muda-mudi pada malam hari, karena tidak adanya penerangan dan jauh dari keramaian serta pantauan masyarakat,” kata Agung Senin, 01/8/2022.
Menurut Agung, mereka melanggar Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Pasal 27.
“Ayat satu, setiap orang dilarang melakukan perbuatan asusila, pornografi, porno aksi atau mendekati perzinaan di objek wisata, penginapan serta tempat umum lainnya,” ungkap Agung.
Ditambahkan Agung, dalam ayat empat juga dijelaskan bahwa, setiap orang atau badan dilarang membentuk atau mengadakan perkumpulan yang mengarah pada perbuatan asusila.
“Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Kantor Satpol PP untuk diperiksa dan diproses sesuai ketentuan,” tutur Agung.
Kemudian dikatakan Agung, kepada mereka dilakukan pembinaan dan dipanggil orang tuanya serta membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi lagi yang ditandatangani di atas materai Rp. 10 ribu bersama orang tua dan keluarganya masing-masing.
“Mereka dipulangkan setelah diproses sesuai ketentuan,” tutup Agung. (***)