Kemudian dalam ayat dua juga dijelaskan, Bagi anak sekolah yang ada kegiatan pada jam belajar di luar sekolah harus mendapat surat izin dari sekolah yang bersangkutan.
“Selanjutnya mereka dibawa ke Kantor Satpol PP untuk diproses sesuai ketentuan,” ungkap Agung.
Dikatakan Agung, tindak lanjut atas pelanggaran perda itu, maka pihaknya melakukan pembinaan kepada delapan pelajar tersebut.
“Ke delapan pelajar itu kami laporkan ke Sekolahnya dan kami panggil orang tuanya serta membuat surat perjanjian agar tidak mengulanginya lagi,” tutup Agung. (***)